oleh

Polisi Tangkap Pencuri 10 Handphone di Brang Rea

SUMBAWA BARAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone di salah satu konter penjualan HP di wilayah Dusun Mekar Sari, Desa Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. IK melalui Kasi Humas Polres Setempat, Ipda Eddy Soebandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Mei 2023, menjelaskan berdasarkan laporan polisi Nomor 10/2023 dan surat perintah Penyidik Nomor 10/2023, anggota  melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial J (17), beralamat KTP di Kopang, Lombok Tengah.

“Dari pengungkapan itu anggota menyita 10 HP berbagai merek sebagai barang bukti dari tindak pidana yang dilakukannya,” katanya.

Terduga saat ini sudah berada di Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kronologis singkat bahwa pada tanggal tersebut J masuk ke dalam konter dengan cara membuka gerendel pintu Conter.

Saat sudah terbuka J langsung masuk dan mengambil sejumlah HP berbagai merek yang ada di konter saat itu.

Atas tindakan ini terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Terduga masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” katanya.