oleh

Kerugian Negara Kasus Perusda Sumbawa Barat Dilakukan Ekspose Bersama BPKP

SUMBAWA BARAT – Kejari Sumbawa Barat menggelar praekspose dengan BPKP NTB untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi pengelolaan modal di Perusda 2016-2021.

“Kita baru praekspose saja bersama Perwakilan BPKP NTB. Untuk ekpose lanjutan, kami menunggu tim BPKP yang akan melakukan penghitungan kerugian negaranya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, Rabu, 3 Mei 2023.

Di praekspose hanya sebatas pemberitahuan saja ke BPKP untuk proses penanganan kerugian negara. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terkait potensi kerugian negaranya.

“Untuk lebih lengkapnya nanti kami akan bersurat secara resmi ke BPKP,” ucapnya.

Tidak hanya itu, sambung Irwan, pihaknya juga akan menyertakan beberapa dokumen yang sebelumnya pernah disita penyidik. Tujuannya, agar saat proses penghitungan kerugian negara tidak terkendala.

Kejari Sumbawa juga terus melakukan penguatan sejumlah alat bukti agar saat menetapkan tersangka, pihaknya tidak mengalami kendala. Apalagi penyidik mengaku sudah mengantongi dua calon tersangka.

“Kita belum tetapkan tersangka, karena kami menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan (praperadilan),” ujarnya.

Irwan juga memastikan, penanganan terhadap perkara ini terus berjalan. Terlebih jaksa sudah mengantongi potensi kerugian negaranya sebesar Rp3 miliar.

“Potensi kerugian negara itu muncul dari proses pengelolaan modal yang diberikan pemerintah terhitung dari tahun 2016-2021,” sebutnya.

Angka potensi kerugian negara yang muncul tersebut bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Karena itu, untuk kepastiannya, Kejari masih menunggu hasil audit terlebih dahulu.

“Angka pastinya kami menunggu dari BPKP yang kami minta untuk melakukan audit untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Para saksi terdiri dari manajemen Perusda, pemerintah daerah selaku pemberi modal, dan pihak swasta selaku pengelola modal.

“Kami mohon doa kepada masyarakat supaya kasus ini bisa segera tuntas karena saat ini terus berproses,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Sumbawa Barat memberikan penyertaan modal ke Perusda KSB sejak tahun 2006 hingga 2017. Total anggaran mencapai Rp7,2 miliar.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Keuangan (BPK), pemberian dividen ke Pemkab Sumbawa Barat hanya empat kali. Totalnya mencapai Rp386 juta.

Dengan rincian, tahun 2008 sebanyak Rp150 juta, tahun 2014 Rp71,6 juta. Kemudian tahun 2016 Rp40 juta, dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp124,7 juta.

Namun, sejak tahun 2017, Pemkab Sumbawa Barat tidak lagi menerima dividen. Karena itu, pengelolaan dana Perusda diduga bermasalah..