SUMBAWA – Tagline “POLRI BERSAMA MASYARAKAT” menghadapi ujian serius di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Di tengah komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membangun institusi yang semakin dekat dengan masyarakat dan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, keluarga Adi Irawan di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, justru kembali mengalami dugaan penyerangan pada Rabu, 4 November 2026.
Celakanya, penyerangan justru diduga di otaki oknum polisi IK, dan komplotan kartel dan bandar Narkoba Serading sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi setelah serangkaian dugaan pengancaman pembunuhan, penganiayaan, perusakan, dan pencurian yang mempunyai keterkaitan dengan keluarga tersebut sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian sejak September 2026.
Kuasa hukum Adi Irawan, Dr. Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, menilai berulangnya dugaan kekerasan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan keamanan biasa.
Menurutnya, ketika laporan pidana telah disampaikan, tetapi keluarga yang berkaitan dengan perkara kembali menjadi sasaran dugaan penyerangan, maka terdapat persoalan serius yang patut dievaluasi dalam aspek pencegahan, perlindungan korban, dan efektivitas penegakan hukum.
Ia mendesak Kapolda NTB mengambil langkah tegas serta memeriksa kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, ataupun perlindungan terhadap kelompok yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Kami mempertanyakan bagaimana dugaan penyerangan terhadap keluarga yang sama dapat kembali terjadi setelah rangkaian perkara sebelumnya dilaporkan,”tulis Ery.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan nyata. Jangan sampai muncul kesan bahwa para terduga pelaku dapat bertindak berulang kali tanpa takut terhadap konsekuensi hukum. Inilah yang harus dijawab oleh Polda NTB, bukan sekadar melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan penegakan hukum yang konkret.
Rumah Orang Tua Kembali Diserang, Dugaan Keterlibatan Oknum Polri Menjadi Sorotan
Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan sejumlah media, rumah orang tua Adi Irawan kembali menjadi sasaran dugaan penyerangan sekelompok orang pada 4 November 2026 sekitar pukul 16.04 WITA.
Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan, termasuk pintu, kaca jendela, dan perangkat CCTV.
Kejadian tersebut menimbulkan kepanikan karena kedua orang tua Adi bersama anggota keluarga lainnya disebut berada di dalam rumah saat kejadian.
Peristiwa ini menambah panjang rangkaian dugaan kekerasan yang menimpa keluarga Adi Irawan sejak September 2026.
Sebelumnya, pada 23 September 2026, Adi Irawan diduga menerima ancaman pembunuhan dari oknum anggota Polri aktif berinisial IK, yang disebut bertugas di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Pengancaman itu diduga disertai tindakan menendang gerbang dan pelemparan terhadap rumah ketika Adi berada bersama istri dan anaknya.
Dalam beberapa hari berikutnya, Adi juga mengalami dugaan perusakan rumah dan kendaraan, serta kehilangan sejumlah barang dan peralatan.
Peristiwa tersebut mempunyai keterkaitan kronologis dengan laporan dugaan penganiayaan Agam Saputra yang disampaikan kepada Polres Sumbawa pada 25 September 2026.
Menurut Dr. Erry, dugaan keterlibatan anggota Polri aktif dalam rangkaian perkara tersebut merupakan alasan penting bagi kepolisian untuk menjamin independensi dan objektivitas proses hukum.
Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan IK dalam pengancaman tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam seluruh kejadian berikutnya, tetapi rangkaian peristiwa tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan hubungan antara para pihak yang dilaporkan, kemungkinan motif, dan potensi keterlibatan pihak lain.
Pernyataan Kapolsek Moyo Hilir Disorot: Tanggung Jawab Pelaku Tidak Cukup dengan Ganti Rugi
Dr. Erry secara khusus menyoroti pernyataan Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Totok Ari Suwondo, yang dalam pemberitaan menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Kapolsek juga mengimbau agar para pelaku perusakan bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat tetap menjaga keamanan serta ketertiban.
Menurut Dr. Erry, pernyataan mengenai tanggung jawab pelaku tersebut harus dimaknai sebagai penegakan hukum, bukan sekadar imbauan ataupun penyelesaian kerusakan secara kekeluargaan.
“Kami mempertanyakan apa yang dimaksud dengan meminta pelaku bertanggung jawab. Apakah cukup dengan mengganti kaca, pintu, atau kerusakan rumah?. Kalau terdapat dugaan tindak pidana pengancaman, perusakan, dan kekerasan, penggantian kerugian tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Jangan sampai peristiwa serius yang menimbulkan ketakutan terhadap keselamatan keluarga dipersempit menjadi sekadar persoalan ganti rugi. Yang kami tuntut adalah kepastian proses hukum,” tegasnya.
Dr. Erry juga menyoroti informasi dalam pemberitaan yang mengaitkan dugaan penyerangan dengan perselisihan sebelumnya mengenai persoalan transaksi narkotika dan unggahan media sosial.
Menurutnya, apabila aparat kepolisian mempunyai informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi ataupun jaringan peredaran narkotika di wilayah Serading, informasi tersebut semestinya menjadi bahan pengembangan penyelidikan tersendiri. Ia mengingatkan agar dugaan tersebut tidak digunakan untuk memberi stigma terhadap Adi Irawan ataupun keluarganya yang sedang meminta perlindungan atas tindak kekerasan yang dilaporkan.
Ia menegaskan, kalau kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika, maka ungkap siapa yang terlibat, siapa pengendalinya, dan apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan.
Polisi jangan berhenti pada penyebutan adanya perselisihan antarkelompok. Dugaan kejahatan narkotika harus ditangani sebagai persoalan penegakan hukum, sedangkan korban dugaan pengancaman dan perusakan tetap berhak mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Danramil TNI Turun amankan TKP, Penanganan Kepolisian Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan pada keterangan Danramil 1607-12/Moyo Hilir, Kapten Cba Ruslan, yang dalam pemberitaan menyampaikan bahwa personel Koramil, Babinsa, dan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa turun ke lokasi untuk meredam situasi.
Danramil menyatakan bahwa ketika personel TNI berada di tempat kejadian, tidak terlihat anggota kepolisian maupun Bhabinkamtibmas. Sementara pihak kepolisian menyampaikan bahwa personelnya telah mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal.
Dr. Erry menilai perbedaan keterangan tersebut memerlukan penjelasan mengenai waktu kedatangan masing-masing petugas, tindakan yang dilakukan, dan bagaimana langkah pencegahan dilaksanakan setelah adanya ancaman sebelumnya.
Ia mengapresiasi tindakan personel TNI yang menurut pemberitaan turun membantu meredam keadaan, tetapi menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana dan perlindungan masyarakat tetap menjadi tanggung jawab aparat kepolisian sesuai kewenangannya.
“Kami menghargai langkah personel TNI yang bergerak meredam situasi. Namun, ketika Danramil menyampaikan bahwa anggota kepolisian tidak terlihat saat personelnya berada di lokasi, sedangkan kepolisian menyatakan telah melakukan penanganan, maka perlu dijelaskan kronologi sebenarnya. Persoalannya bukan sekadar siapa yang tiba lebih dahulu, tetapi mengapa keluarga yang sebelumnya telah mengadukan ancaman kembali menjadi sasaran dugaan kekerasan,” katanya.
Apresiasi Ketegasan Kapolri Menindak Para Jenderal
Di tengah sorotan terhadap penanganan perkara Serading, Dr. Erry justru memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas langkah tegas Bareskrim Polri dalam menangani perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menjerat tiga personel Polri, termasuk perwira tinggi berpangkat jenderal.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri pada awal November 2026. Kapolri juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan proses penegakan hukum dan bukan persoalan persaingan internal.
Menurut Dr. Erry, tindakan terhadap perwira tinggi Polri tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat dijalankan tanpa memandang pangkat dan jabatan. Ia berharap semangat yang sama diterapkan secara konsisten hingga tingkat kepolisian daerah dan kepolisian resor, khususnya terhadap perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri aktif.
“Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menunjukkan keberanian menindak perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Kalau jenderal saja dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan proses hukum, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat di daerah untuk ragu memproses dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota Polri. Ketegasan Kapolri harus menjadi teladan sampai ke tingkat Polres dan Polsek,” tegas Dr. Erry.
Ia menilai keberanian menindak anggota yang diduga melakukan pelanggaran justru memperkuat kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Karena itu, penanganan perkara Serading diharapkan mencerminkan semangat yang sama, tanpa adanya perlakuan istimewa, konflik kepentingan, maupun hambatan yang bersumber dari kedudukan pihak yang dilaporkan.
Jangan Biarkan Polri Rusak karena Ulah Oknum
Dr. Erry menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan perkara Serading bukan ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Polri secara keseluruhan.
Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian agar institusi kepolisian yang mempunyai peran strategis dalam menjaga keamanan negara dan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan publik akibat dugaan perilaku menyimpang segelintir anggota ataupun penanganan perkara yang tidak akuntabel.
Ia menegaskan, Polri merupakan institusi besar negara yang dibangun melalui pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras begitu banyak anggota yang menjalankan tugas secara profesional. Jangan biarkan Polri rusak karena ulah oknum.
Justru demi menjaga kehormatan institusi, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius. Apabila terbukti ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana atau memberikan perlindungan kepada jaringan kejahatan, harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Menurutnya, visi “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri harus diwujudkan melalui keberanian melindungi masyarakat, khususnya ketika terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara yang dilaporkan.
Demikian pula komitmen pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada operasi penangkapan, melainkan harus menjangkau dugaan jaringan, pihak yang mengendalikan, dan kemungkinan keterlibatan aparat apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh hanya menjadi tagline. Masyarakat harus benar-benar merasakan bahwa polisi hadir ketika mereka terancam, bukan justru kehilangan rasa aman karena proses hukum berjalan tanpa kejelasan. Kita tidak ingin kepercayaan publik yang sedang dibangun Kapolri justru terganggu oleh dugaan pembiaran atau penyimpangan dalam penanganan perkara di daerah,” tambahnya.
Evaluasi Kapolres Sumbawa Karena Tak Bertanggung Jawab Jaga Harkamtibmas di Serading
Sebagai tindak lanjut, Dr. Erry menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolri melalui Mabes Polri, dengan permohonan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tanggung jawab kepemimpinan Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dalam penanganan rangkaian perkara Serading. Ia juga menuding Kapolres dan anak buahnya tidak bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat dalam kasus Serading ini.
Surat tersebut juga akan meminta perhatian terhadap efektivitas penanganan laporan sejak September 2026, perlindungan korban, dugaan keterlibatan oknum, serta langkah pencegahan yang dilakukan sebelum kembali terjadinya penyerangan pada November 2026.
Menurut Dr. Erry, permohonan evaluasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa Kapolres Sumbawa telah terbukti melindungi jaringan narkotika. Namun, menurutnya, dugaan pembiaran, kemungkinan kelalaian, maupun informasi tentang adanya perlindungan terhadap pihak tertentu harus diperiksa secara objektif oleh atasan dan unsur pengawasan Polri. Apabila evaluasi menemukan adanya pelanggaran kewajiban atau kelalaian serius, tindakan kedinasan, termasuk evaluasi jabatan, harus dipertimbangkan sesuai ketentuan.
“Kami akan menyurati Mabes Polri agar Kapolri memberikan atensi terhadap penanganan perkara Serading sekaligus mengevaluasi Kapolres Sumbawa. Kami meminta pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan pembiaran maupun kemungkinan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Jangan sampai timbul kesan bahwa masyarakat harus mengalami penyerangan berulang terlebih dahulu sebelum mendapatkan penanganan serius,” ujarnya.
Dr. Erry juga mendesak Kapolda NTB mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pengambilalihan atau supervisi penanganan perkara terkait oleh Ditreskrimum Polda NTB, pemeriksaan secara independen terhadap oknum anggota Polri berinisial IK berdasarkan perbuatan yang dilaporkan, serta pengungkapan pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan terbaru terhadap rumah orang tua Adi Irawan.
Ia meminta agar keluarga memperoleh perlindungan nyata serta perkembangan penanganan perkara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung ketegasan Kapolri dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun, termasuk para jenderal. Semangat yang sama harus hadir di Sumbawa. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Polri hanya karena dugaan perbuatan oknum atau lemahnya penanganan perkara. Kapolda NTB harus bertindak tegas, Mabes Polri harus memberikan atensi, dan Kapolres Sumbawa harus dievaluasi secara objektif. Menjaga kehormatan Polri berarti berani menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggarnya,” demikian, Ery.
