oleh

Warga Laporkan Kades Sermong Ke Kejari KSB, Dugaan Korupsi Dana Desa 

SUMBAWA BARAT – Kepala Desa Sermong inisial R, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (Kejari KSB), Rabu (04/11/2026), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Laporan sejumlah mega-skandal yang melibatkan uang rakyat kini telah dilaporkan secara resmi, mulai dari dugaan mark-up pengadaan mesin fotokopi senilai puluhan juta rupiah, raibnya kejelasan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga Rp230 juta, aliran honor ganda, hingga indikasi penggunaan anggaran desa untuk kepentingan kontestasi politik Pilkades 2026.

Usai menyerahkan berkas laporan secara resmi di Kantor Kejari Sumbawa Barat, perwakilan warga Desa Sermong yang sengaja meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Hari ini laporan telah resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Kami melaporkan terkait beberapa dugaan korupsi, diantaranya pengadaan mesin fotokopi Tahun Anggaran 2024 berbanderol fantastis sekitar Rp60 juta. Selain itu, kami juga melaporkan kasus dugaan korupsi lainnya,” tegas sang pelapor kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa persoalan di Desa Sermong bukan lagi perdebatan tentang administrasi ringan, melainkan indikasi kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Kita laporkan untuk segera di proses. Apakah nanti penyidik menemukan kerugian negara itu kewenangan penyidik. Yang penting kami telah melaporkan di sertai dengan sejumlah data,” tegasnya.

Ia mendesak Korps Adhyaksa untuk melakukan audit fisik, memeriksa dokumen yang diduga fiktif, serta melacak aliran rekening koran demi menyeret pihak pihak yang bertanggung jawab ke muka hukum.

“Yang jelas kami menuntut keadilan agar uang rakyat tidak dikangkangi untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Sementara, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) berinisial R. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat maupun telepon kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari setempat belum direspons secara menyeluruh.

“Nanti kami lihat dulu bang ini masih ada giat di Mataram,” kata, Kasi Intel Cok Satrya Aditya, S.H., M.H, saat dikonfirmasi.

Hak Jawab dan Klasifikasi Kepala Desa Sermong, Rosidi, S.Sos, menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi secara terbuka atas beberapa poin tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kepada wartawan, Rabu 11 November 2026 Rosidi mengaku bahwa pengadaan Mesin Fotokopi (Dugaan Markup) Pengadaan barang di Desa Sermong tidak dilakukan secara sembarangan atau serta merta dalam penyusunan anggarannya.

“Seluruh proses penganggaran dan pengadaan tetap mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan terkait Penyertaan Modal BUMDes Sebesar Rp230 Juta Penyertaan modal Pemdes Sermong ke BUMDes dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp90 juta dan tahun 2025 sebesar Rp140 juta, sehingga total penyertaan modal berjumlah Rp230 juta.

“Dana tersebut tidak dikelola oleh Pemerintah Desa, melainkan sepenuhnya dikelola langsung oleh Pengurus BUMDes hingga saat ini,” tegasnya.

Tuduhan Aliran Honor Ganda

Sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti apa yang dimaksud dengan dugaan honor ganda tersebut, sebab Pemerintah Desa Sermong tidak pernah melakukan pembayaran honor ganda.

Indikasi Penggunaan Dana Desa untuk Pilkades

Rosidi tegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun Dana Desa yang dipergunakan untuk kepentingan politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pencalonan saya murni lahir dari kebersamaan dan dukungan kuat warga masyarakat Sermong, bukan karena penggunaan anggaran desa. Peruntukan Dana Desa sudah sangat jelas aturannya.

Sikap dan Apresiasi

“Saya menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah menyampaikan laporan ke pihak Kejaksaan. Kendati demikian, alangkah lebih baik jika kita dapat duduk bersama terlebih dahulu untuk membahas dan mengklarifikasi persoalan ini secara transparan melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” katanya.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, Insya Allah saya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku secara kooperatif,” demikian kata Rosid.