oleh

Segudang Persoalan Amman Mineral, AMANAT Kembali Surati Menkopolhukam dan Menaker RI

SUMBAWA BARAT – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB), kembali mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia.

Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang  Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Ery Satriawan, SH, MH, CPCLE, surat tersebut terkait dengan Dugaan Manipulasi Laporan Progres Pembangunan Smelter dan  Mohon Telaah Khusus Kementerian ESDM RI tentang Persetujuan Relaksasi Izin Ekspor  PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dan Pelanggaran-pelanggaran PT AMNT dibidang Ketenagakerjaan.

Bahwa Kami telah menyampaikan laporan lanjutan Tentang Dugaan Pelanggaran PT. AMNT terkait beberapa persoalan terhadap kebijakan PT. AMNT di Sumbawa Barat diantaranya:

Pertama, Kebijakan Perusahaan terkait lowongan kerja tenaga lokal yang minim, roster kerja, Daftar black List, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, dan Pengekangan Hak Hak Pekerja yang mengarah kepada Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kedua, pemberhangusan serikat pekerja/serikat buruh atau union busting. Ketiga, masalah kecelakaan kerja. Keempat, Masifnya Tenaga Kerja Asing, dan yang terakhir, dimana laporan kali ini cukup detail disertai dengan lampiran dari beberapa instansi.

“Pemerintah daerah saat ini kami anggap sudah tidak bertaring lagi. Karenanya kami minta kepada Menaker RI nanti dapat melakukan sidak dan bukan sekedar kunjungan ceremonial, kemana lagi masyarakat mengadu kalua kemudian seluruh perangkat didaerah sudah apatis terhadap persoalan ketegakerjaan di areal Tambang Batu Hijau tersebut,” kata Erry kepada Wartawan di Taliwang, Kamis, 4 Mei 2023.

Bukti Tanda Laporan AMANAT Ke Kemenkopolhukam RI.

Sebelumnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pemberian izin perpanjangan untuk mengekspor konsentrat tembaga mempertimbangkan kemajuan pembangunan smelter. Terdapat dua perusahaan yang akan mendapat perpanjangan izin tersebut, yakni PT Freeport Indonesia dan PT. Amman Mineral.

Progres pembangunan smelter kedua perusahaan itu disebut telah mencapai 60%. Regulasi yang dituangkan lewat Peraturan Menteri akan terbit ketika pemerintah sudah memastikan bahwa progres pembangunan smelter sudah mencapai 61%.

“Hingga kini, regulasi yang mengatur perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT. Freeport Indonesia maupun Amman Mineral belum diterbitkan Bahwa pandemi covid 19 yang selalu dijadikan alasan penundaan dan lambatnya progress pembangunan yang berakibat pada produksi justru berbanding terbalik terjadi di PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, hal ini terlihat jelas dari Nilai Penjualan Provisional Eksport Konsentrat Tembaga, Emas & Perak,”tegas Erry.

PT. AMNT sejak 2017 s/d 2022 sebesar 106,2 Triliun dan justru menunjukan lonjakan dan peningkatan yang luar biasa dimana tahun 2022 memecahkan rekor selama umur tambang beroperasi yaitu sebesar 47.8 Triliun Rupiah. Karena Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga sedang dalam proses, kami minta telaah khusus kepada Prof. Mahfud MD selaku Menkopulhukam RI untuk memastikan Kementrian ESDM RI bekerja sesuai aturan.

Beberapa point penting substansi dalam surat ini diantaranya terkait pandangan Regulasi yang hari ini masih menjadi perdebatan, karena amanat UU Minerba sudah sangat tegas terkait Batasan waktu yaitu 10 Juni 2023 sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Kembali dipertegas dalam Pasal 170A ayat (1) angka 2 dan 3.

Kalau kemudian alasannya covid 19 jangan lupa bahwa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara mengajukan permohonan perubahan rencana pembangunan smelter, AMNT kala itu menyampaikan perubahan tenggat waktu penyelesaian smelter mundur 18 bulan. Dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Perubahan rencana tersebut dengan alasan pandemi Covid-19 yang membuat target penyelesaian diundur menjadi 2023 dengan menggunakan ruang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubarara.

Dimana dalam peraturan itu disebutkan pengajuan perubahan disampaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak beleid itu diundangkan pada 23 November 2020 sebagaimana diataur dalam Pasal 52A

Kedua, terkait dugaan Manipulasi Laporan Progres yang dilakukan oleh Verifikator Independen dalam Laporan Progres Pembangunan Smelter PT Amman Mineral dan hal ini jelas agar agar dapat memuluskan Persetujuan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga sebagai syarat yaitu 61% sebagaimana pernyataan Meneteri ESDM.

Kami sudah kantongi siapa saja Tim Verifikator Independen yang dalam waktu dekat kami segera laporkan ke Mabes Polri terhadap dugaan manipulasi laporan Progress pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), berdasarkan pemberitaan 17 April 2023 sudah mencapai 56% atau senilai dengan 8,2 triliun rupiah dari kebutuhan investasi yang diperkirakan sebesar US$982 juta atau setara Rp 14,7 triliun.

Klaim ini berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang kami saksikan, karenanya dalam laporan kali ini kami lampirkan video baik dari darat maupun udara. Dalam setiap pemberitaan smelter selalu foto yang di tampilkan adalah monumen atau mes pekerja, yang memang tidak ada yang bisa ditunjukan hasil pembangunannya. Siapapun bisa menilai kalua melihat video yang kami lampirkan, bahwa fakta lapangan tersebut mustahil bernilai 8 Triliun.