SUMBAWA BARAT – Kepolisian Resort Sumbawa Barat, membekuk seorang pemuda inisial SA (19 Tahun), Warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang. Diduga, dia telah menyutubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga berusia 16 tahun.
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/12/I/2021/ SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 17 Januari 2022,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi kepada Wartawan, Selasa 18 Januari 2022.
Eddy menuturkan, Persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terduga pelaku sebanyak 2 (Dua) kali di rumah pelaku di lingkungan bugis, dengan waktu yang berbeda yakni tanggal 5 Januari 2022 dan 14 Januari 2022.
Eddy menjelaskan tentang kronologis kejadian, pada hari minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 wita pelapor ditelphon oleh orangtua korban bahwa sedang ada masalah terhadap korban, kemudian pelapor menuju rumah orang tua korban dan di sana korban sedang ditanyai orang tuanya, kemudian pelapor bertanya kepada korban dan korban bercerita bahwa benar telah disetubuhi oleh lelaki SA.
“Korban menceritakan bahwa terduga pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video- video call korban yang memperlihatkan payudara nya yang menyebabkan keluarga korban tidak terima, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Sumbawa Barat,” terangnya.
Selanjutnya terduga pelaku berhasil diamankan tim puma polres Sumbawa Barat,serta dibawa di mapolres Sumbawa Barat bersama barang bukti berupa pakaian korban,untuk proses hukum lebih lanjut.(red)