oleh

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone di Sumbawa Barat

SUMBAWA BARAT Tim Puma Polres Sumbawa Barat menangkap pelaku pencurian HP di Kecamatan Taliwang pada, Kamis 13 Januari 2022, sekitar pukul 00.30 WITA.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT.SAT RESKRIM/RESKSB/POLDANTB, Tanggal 13 Januari 2022, LP/B/08/I/2022/SPKT.SAT RESKRIM/RESKSB/POLDANTB, Tanggal 13 Januari 2022 dan LP/B/09/I/2022/SPKT.SAT RESKRIM/RESKSB/POLDANTB, Tanggal 13 Januari 2022.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Polres setempat, Ipda Eddy Soebandi Adireja, mengatakan, terduga pelaku seorang pria dengan inisial LK (22) pekerjaan wiraswasta asal Tulungagung.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 Unit Handphone Merk Oppo A16 Warna Biru Navi dan kotak Hp, 1 Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A30S dan Kotak Hp, 1 Buah Kotak Handphone Merk Oppo A9 warna Putih Biru, 1 Unit Kendaraan Yamaha Mio warna Merah, 1 Rekaman CCTV dan 1 Rekaman Video,” jelas IPDA Eddy pria kelahiran Bogor Jabar ini.

Kronologis penangkapannya, lanjut IPDA Eddy, berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku tinggal di sebuah kontrakan Kecamatan Taliwang.

“Dari informasi tersebut, Tim Puma yg dipimpin langsung oleh Katim Puma BRIPKA I Nengah Sumiartha langsung mendatangi kontrakan terduga Pelaku, dan benar terduga pelaku tersebur berada di kontrakannya.

Setelah itu, kata IPDA Eddy, Tim Pumapun langsung Melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku.

“Adapun tindakan lanjut yang dilakukan Kepolisian, mengamankan pelaku dan membawanya ke mako Polres Sumbawa Barat, melaporkan kepada pimpinan apabila ada perkembangan dan melengkapi mindik,” pungkasnya.(red)