SUMBAWA BARAT – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Presidium Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kembali menggelar unjuk rasa untuk mendesak pemerintah pusat segera membuka moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) dan merealisasikan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
Aksi yang berlangsung di Simpang Kemutar Telu, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa (2/6/2026), diwarnai pernyataan tegas dari salah satu perwakilan massa aksi, Abubakar Beko. Dalam orasinya, Beko menuding Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta terkait proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak massa aksi mengikuti pertemuan secara daring (Zoom Meeting) dengan perwakilan Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, menurut Beko, pihak Kemendagri menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan sebelumnya dengan Aliansi Presidium PPS.
Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari massa aksi. Beko kemudian menunjukkan dokumentasi berupa foto pertemuan antara perwakilan PPS dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri yang berlangsung di Jakarta pada 16 Desember 2025.
“Ini saya bawa fotonya sebagai bukti bahwa kami dari Aliansi PPS pernah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta pada 16 Desember 2025,” ujar Beko di hadapan massa aksi.
Menurut Beko, dalam pertemuan tersebut pihak Ditjen Otda Kemendagri menyampaikan bahwa mereka telah menerima arahan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Bahkan, kata dia, draf RPP tersebut ditargetkan selesai pada awal tahun 2026 dengan waktu pengerjaan sekitar tiga bulan sebelum diajukan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, hingga pertengahan tahun 2026, masyarakat Pulau Sumbawa menilai belum ada perkembangan signifikan terkait realisasi pembentukan provinsi baru tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat yang selama ini terus memperjuangkan lahirnya Provinsi Pulau Sumbawa.
Dalam aksi yang diwarnai dengan penutupan jalan negara dan pembakaran ban tersebut, massa menegaskan akan terus melakukan tekanan kepada pemerintah apabila tidak ada kepastian maupun langkah konkret terkait pembukaan moratorium DOB dan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
Massa aksi bahkan mengancam akan melanjutkan rangkaian aksi secara berkelanjutan hingga 2 Juli 2026 apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang jelas dari pemerintah pusat.
Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sendiri telah lama menjadi aspirasi masyarakat di wilayah Pulau Sumbawa yang meliputi Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Para pendukung pemekaran menilai keberadaan provinsi baru akan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat representasi daerah dalam kebijakan nasional.
