oleh

Hasil Beda Tipis, Bawaslu RI Awasi Penuh Hitungan Suara di Sumbawa

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan para penyelenggara pemilu di Pilkada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersikap profesional, independen dalam melakukan rekapitulasi suara. Selisih perolehan suara yang sangat tipis untuk posisi pemenang Pilkada, dan ikut berlaganya adik Gubernur NTB Zulkiflimansyah, menimbulkan potensi intervensi terhadap perhitungan suara.

Bawaslu RI menegaskan, agar KPUD dan Bawaslu setempat untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya.

“Kita akan mengawasi penuh itu.Jangan mudah diintervensi sama orang lain,” kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Perhitungan suara di Sumbawa, ditegaskan sudah mendapatkan perhatian dari Bawaslu sejak awal. Bahkan, kata Rahmat, sempat ada beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa yang mendapatkan atensi khusus dari Bawaslu setempat.

“Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa. Adiknya Bang Zul kan? Jadi perhatian”, katanya menyoal keikutsertaan adik Gubernur NTB Zulkiflimansyah, Dewi Noviany dalam pilkada ini.

Berdasarkan data Sirekap KPU sementara, pada Sabtu (12/12) sore, dua paslon bersaing ketat. Paslon nomor urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) sementara unggul dengan 25.0 persen. Sementata paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menguntit dengan 24,5 persen.

Terpisah, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat dengan mekanisme yang ada.

KPU RI sendiri akan tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.

Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada. “Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (12/12).

Ia menjelaskan, KPU akan melakukan pendampingan dengan turun langsung ke daerah-daerah. Termasuk ke Sumbawa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan paslon yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU untuk menempuh jalur hukum. Setiap paslon kata dia mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

“Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain,” ucapnya.

Permintaan serupa juga disampaikannya untuk paslon yang merasa menang. Abhan meminta paslon tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.

Abhan menegaskan, pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Hal ini harus diperhatikan oleh paslon.

“Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.(red)