Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan kenaikan harga tidak wajar pupuk subsidi pengadaan tahun 2020. Harga pupuk ini diduga melambung dari harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani. Tindakan awalnya dengan memantau harga pasar.
‘’Saya tugaskan Intel pantau harga pasar. Apakah memang akibat persaingan tidak sehat. Atau memang wajar,’’ ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Tomo Sitepu, SH.
Penelusuran ini selanjutnya pada kuota pengadaan pupuk. Kemudian alokasi pupuk yang mendapatkan subsidi. ‘’Kita coba monitor. Kita coba akan tindaklanjuti,’’ ujarnya.
Menurutnya, kenaikan harga pupuk sampai di tingkat petani dipengaruhi sejumlah faktor. Faktor ekonomi dan faktor kebijakan.
‘’Persaingan wajar atau monopoli? Atau bagaimana sistemnya. Itu perlu kita tindaklanjuti,’’ ujar Tomo.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, S.H menambahkan, penjualan pupuk subsidi sudah memiliki aturan dan dasar hukum. Sebab, ada uang negara yang dikeluarkan di sana dalam bentuk subsidi harga pembelian.
‘’Jika dijual lebih mahal itu menjadi pertanyaan. Makanya Pak Kajati meminta Tim Intelijen turun,’’ ujarnya.
Nantinya akan dipantau perihal indikasi penggelembungan harga dalam penjualan pupuk bersubsidi. Apakah itu mulai dari tingkat produsen, distributor sampai ke pengecer.
‘’Kalau ada potensi kerugian negara akan ditindaklanjuti,’’ jelasnya.
Dia menyebutkan, program pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah. Dalam hal ini sebagai upaya meningkatkan produktivitas petani. Apabila ada penyimpangan, maka dapat diusut dugaan tindak pidana korupsi.
‘’Semuanya didalami dulu. Ditelusuri dulu. Pada intinya petani menikmati subsidi pemerintah sebagai tujuan dan sasaran dari program tersebut,’’ tandas Dedi.
Penelusuran ini berangkat dari informasi masyarakat yang menyebut harga pupuk subsidi di tingkat petani melonjak mencapai Rp150 ribu per satu sak. Satu sak isinya 50 Kg. Permendag No15/2017 dan Permentan No47/2018 mengatur mengenai HET pupuk subsidi. Setiap sak pupuk subsidi HET-nya Rp90 ribu.