oleh

Kades di KSB Terjaring OTT, Polisi Sita Uang Puluhan Juta

SUMBAWA BARAT – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), inisial SD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat kepolisian. Oknum diduga terlibat Pungli pengurusan tanah senilai Rp100 Juta.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi menyampaikan, SD ditangkap di Lapangan Alun-alun, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kronologisnya, kata Eddy, bermula dari seorang warga inisial SK yang ingin mengurus surat jual beli dengan YN pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Sehari kemudian, dia mengajak SD agar bersama-sama mengecek lokasi tanah.
Setelah dicek, dalam perjalanan pulang SD menanyakan berapa harga tanah yang akan dijual SK. Menjawab itu, SK mengatakan tanah itu dijual Rp400 juta.

“Mengetahui harga jual tanah tersebut, SD meminta uang sebesar Rp100 juta ke yang bersangkutan dengan alasan agar urusannya dipermudah,” kata Eddy, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Kemudian pada 11 Oktober 2023, oknum Kades tersebut menerbitkan sporadik atas nama pembeli.

SK lalu membawanya ke Kantor Camat Sekongkang, Kabupaten Sumbawa barat untuk ditandatangani Camat.
Setelah itu, SK membawa sporadik tanah kembali ke desa untuk dilanjutkan ke BPN Sumbawa Barat.

“Dia (SK) mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah ditandatangani dan akan diajukan ke BPN,” ujar Eddy.

Setelah melihat dokumentasi itu, YN selanjutnya mentransfer uang DP ke SK sekitar pukul 12.00 Wita. Jumlahnya Rp200 juta. Lalu sekitar pukul 15.00 Wita, SD menelpon SK dan meminta dibawakan uang seperti kesepakatan.“Tapi saat itu, korban mengatakan cuman punya Rp50 juta,” kata Kasi Humas.

Namun, sambung Eddy, Kades tetap ngotot meminta Rp100 juta. Karena tak ada jalan lain, SK akhirnya menyanggupi Rp60 juta. Sedangkan sisanya akan dilunasi pasca tanah selesai dibayar oleh YN.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di Lapangan Volly di Jereweh. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, Kades mengajak korban agar mengambil uang dan diserahkan ke dirinya.

“Saat SK menyerahkan uang ke SD, anggota kepolisian datang menangkapnya (Kades),” sebutnya.

Kepala Desa itu lalu dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat. Setelah melakukan gelar perkara, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.“Sekarang ditahan di Rutan,” lanjut Eddy.

Selain SD, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang Rp40 juta, sebuah Handphone, amplop, dan enam karet gelang berwarna kuning,

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.