SUMBAWA BARAT – Tiga pemuda asal Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat diciduk polisi karena menguasai sabu-sabu, Rabu malam (12/4). Akibat perbuatannya, para pelaku terpaksa menjalani lebaran Idul Fitri di penjara.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, tiga pelaku masing-masing inisial AP (24 tahun), GP (21 tahun) dan RI (22 tahun). Ketiganya ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita. Dari tangan pelaku, 5 poket sabu berhasil diamankan.“Para pelaku ini satu desa,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Didapat informasi bahwa salah rumah di desa setempat sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Mendapat laporan itu anggota lakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku sedang transaksi sabu di rumah tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat ditemukan barang bukti 5 poket sabu seberat 1,71 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti alat hisap, pipet, korek gas, plastik klip, gunting, satu unit iPhone, satu unit HP Vivo, ATM dan uang Rp2 juta.
“Sekarang para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.