SUMBAWA BARAT – Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumbawa Barat, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RA (34), di sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Beleong, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Terduga diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah mengetahui RA kerap menjual sabu di lingkungannya,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, Kamis, 23 Februari 2022.
Menurutnya, terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu.
1 (satu) bungkus rokok sampoerna didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang berisi 11 (sebelas) poket sabu, 9 (sembilan) poket sabu, 3 (tiga) poket sabu
3 (tiga) bendel plastik klip merek nasional.
1 (satu) buah timbangan digital merek digital scale.
1 (satu) buah gunting.
1 (satu) buah korek api gas.
1 (satu) buah pipet plastik yang di bengkokan.
2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya runcing.
1 (satu) buah pipet plastik yang disambung.
1 (satu) buah piva kaca.
1 (satu) buah jarum sumbu.
1 (satu) buah kotak cas hp merek vivo warna biru.
1 (satu) buah dompet merek levis warna cokelat.
1 (satu) buah kaos kaki warna hitam.
1 (satu) buah hp android merek samsung warna hitam.
1 (satu) buah panci.
Uang tunai sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Sehingga total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram.
Kronologis kejadiannya lanjutnya, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Lingkungan Beleong, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kemudian atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP M.Fatoni, SH perintahkan anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku RA dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.