oleh

Sidang Lanjutan Kasus Desa Pasir Putih, Terungkap Nama Lalu Ariawan Dicatut

SUBAWA BARAT – Sidang dengan terdakwa Lalu Sujarwadi, mantan kades Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk kembali digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram. Didalam sidang juga terungkap nama Lalu Ariawan sengaja dicatut terdakwa untuk mendapatkan honor sebagai konsultan pengawas di setiap pekerjaan fisik di desa.

“Nama Lalu Ariawan sengaja saya catut sebagai konsultan pengawas setiap pekerjaan fisik yang ada di desa sementara uangnya saya nikmati sendiri,” akunya di hadapan Majelis hakim dengan hakim ketua Irlina, SH., MH, kemarin. Pencatutan nama tersebut dilakukan dengan alasan untuk mempermudah pengawasan setiap proyek fisik.

Diakuinya, di tahun 2019 ada beberapa proyek fisik yang dilaksanakan salah satunya perbaikan drainase dan juga pelaksanaan pavin blok. Total anggaran untuk pelaksanaan proyek fisik tersebut mencapai angka ratusan juta. Sedangkan untuk honor sebagai konsultan pengawas bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan.

“Untuk honor saya lupa pasti angkanya, karena langsung saya ambil sebagai konsultan,” tambahnya.

Dia juga mengaku, anggaran semua proyek fisik yang ada di desa dipegang oleh terdakwa. Sementara tim pelaksana kegiatan (TPK) meminta ke kepala desa untuk pengerjaan proyek. Dia juga tidak menampik, TPK tidak memiliki RAB hanya mengikuti apa yang dibeli oleh terdakwa. Selain itu, tidak semua barang dibeli oleh TPK melainkan terdakwa juga ada yang membeli.

“Memang tidak semua pembelian material dilakukan oleh TPK melainkan saya (terdakwa) juga melakukan pembelian,” timpalnya.

Penyelesaian terhadap perkara harus segera dilakukan, sebab kasus ini sudah menjadi produk hukum pertama Kejaksaan Negeri KSB tahun 2022. Bahkan JPU menargetkan sebelum akhir tahun 2022 kasus ini bisa tuntas. Bahkan pemeriksaan para saksi juga terus dikebut oleh JPU termasuk saksi meringankan yang diajukan kedua terdakwa.

“Kasus ini memang menjadi atensi untuk kita selesaikan di tahun 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika jaksa menemukan kelebihan bayar pada saat pembangunan lapak UMKM/MTQ dengan hasil pekerjaan di lapangan. Selain itu, beberapa kegiatan di Desa yang tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasl 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor. 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp530 juta berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.