SUMBAWA – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JH (47 Tahun)di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar judi online.
Warga Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, ini dibekuk tim Puma Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa pada Sabtu (20/8/2022) pukul 23.00 Wita, sesaat setelah menerima laporan uang pembelian togel online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, yang dikonfirmasi Minggu (21/8/2022), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terduga bandar judi online ini atas laporan dari masyarakat.
Tim Puma langsung mendatangi lokasi rombong dagangan milik JH di Jalan Durian, Kelurahan Uma Sima, setelah mendapat identitas terduga pelaku.
Saat digerebek, JH baru selesai menerima uang pembelian togel.
“Rencananya, uang itu akan di input ke aplikasi judi online,” kata Ivan.
Dari tangan JH, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dua kartu ATM, tiga jenis rekapan angka dan uang tunai sebesar Rp 3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan.
JH langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas Ivan.