oleh

Seorang Pemuda di Jereweh Diringkus Polisi Simpan Puluhan Gram Sabu

SUMBAWA BARAT – Anggota Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat meringkus seorang pemuda di Kecamatan Jereweh atas dugaan kepemilikan Sabu 28,15 gram pada Kamis, (25/8/22) kemarin, sekitar pukul 15.35 Wita.

Terduga pelaku merupakan laki-laki berinisial S (32), Warga Kecamatan Jereweh ditangkap Polisi di Dusun Goa, Desa Goa Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Polisi menerima informasi bahwa S merupakan pengedar narkoba jenis Sabu yang meresahkan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian terhadapnya dan ditangkap di TKP tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, Jum’at, (26/08) pagi.

Penangkapan ini kata IPDA Eddy berawal dari pengembangan dan hasil interogasi terhadap tersangka FS yang mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang warga RT.009 RW.004 Dusun Batu Pisak, Desa Beru, Kecamatan Jereweh berinisial S.

(Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Sumbawa Barat)

“Dari tangan FS sendiri petugas menemukan 4 poket Sabu dengan berat bruto 1,41 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya berisi tisu, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing 1, buah helm HBC, 1 buah HP Redmi warna gree, 2 buah korek api gas, 14 plastik klip kosong merk nasional dan 18 plastik klip kosong,” terangnya.

Tak sampai disitu, lanjut IPDA Eddy, setelah mengamankan FS petugas langsung memburu S. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 6 plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 26,74 gram, 1 buah plastik merk musik angle, 1 tutup botol merk aqua yang terpasang, 1 pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna silver, 1 buah ATM BNI atas nama S, 1 buah tas merk wildtime co warna hitam, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing dan uang tunai Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

“Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar,” tandasnya.