SUMBAWA BARAT, SP – Tim Puma Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada senin 9 Agustus 2021.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, SIK, MH., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi A, S.Sos., mengatakan,terduga pelaku berinisial M, laki-laki usia 45 tahun beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
“Terduga pelaku diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/VIII / 2021 /SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 09 Agustus 2021. Sedangkan korban MH berusia 14 tahun yang masih pelajar tinggal di Kecamatan Seteluk” Kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Kronologis kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku M, yaitu berawal dari keterangan orang tua korban bahwa telah terjadi pencabulan terhadap seorang putranya pada hari sabtu tanggal 31 juli 2021 di rumah terduga pelaku M.
“Sudah 1 minggu sejak tanggal 31 juli 2021 korban tidak pernah pulang kerumah, setelah dilakukan pencarian orang tua korban mendapatkan informasi bahwa putranya berada di rumah terduga pelaku M, Setelah itu orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan korban,” jelasnya.
Lanjutnya, benar korban ada disana dan setelah di interogasi korban mengaku telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh terduga pelaku M, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian Tim Puma Polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku M dan barang bukti berupa pakaian korban, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Sumbawa Barat guna penyidikan lebih lanjut.(SP)