SUMBAWA BARAT, SP – Polres Sumbawa Barat mengamankan 39 botol minuman keras dari Desa Labuhan Lalar dalam Operasi Pekat Rinjani 2021.
Operasi Pekat Rinjani 2021 ini dalam rangka penegakan hukum terhadap perjudian, miras dan prostitusi guna cipta kondisi kamtibmas jelang bulan suci Ramadhan 1442 H,” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, SIk, MH, saat konfirmasi Pers, Senin pagi (12/4/2021) di Mapolres Sumbawa Barat.
Ia menjelaskan, hasil pelaksanaan operasi pekat yang dilakukan, pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 20.15 WITA dari Desa Labuhan Lalar ditemukan 39 botol minuman keras.
Dalam kesempatan itu, bertempat di rumah M yang beralamat di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, KSB, telah diamankan minuman beralkohol tanpa izin yaitu, 24 botol air mineral ukuran tanggung minuman alkohol tradisional jenis brem, 15 botol air mineral ukuran besar minuman alkohol tradisional jenis arak.
Terhadap orang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut, diberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) barang bukti, Selanjutnya barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Res KSB.(SP)