SUMBAWA BARAT, SP – MZ alias Tino (32), warga Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, ditangkap karena mencuri 103 kursi dan 10 terpal senilai Rp20 juta milik korban M Husni Tamrin yang ada di gudang depan rumah pelaku, Senin (25/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelaku diringkus saat sedang berjalan kaki di jalan raya simpang pos polisi Taliwang pada hari itu juga sekitar pukul 17.30 WITA.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Taliwang untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Taliwang AKP Fatoni melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandy SSos di Taliwang, Selasa (26/1) malam.
Dijelaskan, saat melakukan aksi nya, korban sempat melihat pelaku mengangkut kursi dan terpal yang dicurinya dan saat itu juga korban menelepon karyawannya untuk segera mengecek barang-barang yang ada digudang.
“Setelah dicek, 103 kursi dan 10 buah terpal hilang dengan total harga Rp20 juta. Korbna lalu melaporkan ke mapolsek setempat,” kata Eddy.
Setelah ditangkap, di depan penyidik, pelaku mengaku bahwa dialah yang mencuri kursi dan terop. Hasil curian dijual ke Kecamatan Jereweh.
“Barang-barangnya sudah langsung diamankan anggota di lokasi tempat pelaku menjualnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Taliwang adalah 50 buah kursi plastik dan lima terpal.(SP)