oleh

Suami Terpapar Covid-19, Sang Istri Tega Cabuli Anaknya yang Berusia 2 Tahun

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus asusila seorang ibu rumah tangga di Bolo, Kabupaten Bima, berinisial NHJ (43) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 2 tahun.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis, mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana asusila terhadap anak laki-lakinya itu karena alasan kebutuhan seksual.

“Jadi yang bersangkutan ini terpisah antarpulau dengan suaminya. Sejak pandemi COVID-19, dia jarang bertemu dengan suaminya. Suaminya di Lombok dan dia di Bima,” kata Pujawati didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Sejak pandemi melanda, pendapatan ekonomi kian merosot dan pembatasan sosial kian diperketat. Hal itu menjadikan alasan NHJ tega berbuat demikian kepada anak laki-lakinya.

“Jadi NHJ ini adalah istri kedua dari sang suami yang kini masih berada di Lombok. Dia hanya tinggal bersama dua anaknya di Bima,” ujarnya.

Kemudian modus NHJ yang diduga menyetubuhi anak kandungnya ini terungkap dari adanya laporan sang suaminya.

Dalam laporannya, sang suami merasa keberatan dan kasihan kepada anaknya ketika melihat video rekaman perbuatan asusila yang dikirim NHJ via daring.

“Setelah melihat rekaman video bermuatan seksual itu, suaminya kaget, takut, dan kasihan terhadap anaknya,” ucap dia.

Rekaman yang diperkirakan dibuat pada Juni 2020 itu, jelasnya, direkam sendiri oleh NHJ. Namun rekaman tersebut dikirim NHJ ke suaminya tiga bulan setelah video asusila itu dibuat.

Menindaklanjuti laporan yang dilengkapi dengan rekaman video asusila tersebut, Tim Renakta Ditreskrimum Polda NTB kemudian menangkap NHJ pada Selasa (26/1) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, NHJ yang telah diamankan di Mapolda NTB kini ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai alat bukti yang didapatkan, NHJ disangkaan Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Karena tersangka ini adalah orang tua korban, maka ancaman pidananya bertambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” katanya.(ant)