SUMBAWA BARAT, SP – KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Senin kemarin, 14 Desember 2020, resmi menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten.
Bertempat di Hotel Grand Royal, Taliwang, acara dihadiri para saksi pasangan calon HW. Musyafirin dan Fud Syaifuddin (Firin-Fud), PPK pihak Bawaslu dan pihak kepolisian setempat.
Dalam penetapannya, KPU KSB menyatakan, total jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilih di Pilkada keempat KSB ini sebanyak 76.350 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 92.704. Rinciannya suara sah sebanyak 74.590 dan tidak sah berjumlah 1.760 suara.
Untuk suara sah sendiri, pasangan Firin-Fud ditetapkan meraih suara sebnyak 55.459 dan masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya ke kolom kosong atau kotak kosong (koko) sebanyak 19.131.
Ketua KPU KSB, Denny Saputra menjelaskan, pasca penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini secara teknis pihaknya tinggal menyisakan satu tahapan lagi. Yakni tahap penetapan pasangan calon terpilih. Namun sebelumnya, sesuai aturan KPU tetap harus menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi tentang ada tidaknya gugatan atas perolehan suara pasangan calon.
“Maksimal 3 kali 24 jam. Kalau selama itu tidak ada konfirmasi dari MK bahwa hasil Pilkada ini digugat. Maka kami akan melanjutkan tahapan penetapan paslon pemenang. Dan kalau tidak ada halangan kami agendakan 21 Desember mendatang,” tutup Denny.(*)