oleh

Komplotan Pencuri Motor di KSB Ditangkap, Pelakunya Dua Remaja Perempuan

SUMBAWA BARAT – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat mengungkap kasus pencurian bermotor dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, Senin (7/10/2024). Satu diantaranya pelaku merupakan remaja perempuan usia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Iptu Zainal Abidin menyampaikan bahwa kejadian pencurian bermotor tersebut berdasarkan laporan Mardiah warga Desa Labuhan Lalar yang tinggal di komplek rumah apung, pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Korban mengaku sepeda motor hilang saat diparkir di areal parkiran umum rumah apung yang tidak jauh dari rumahnya.

”Esoknya korban sudah tidak melihat sepeda motornya dan melaporkan ke polisi,” katanya.

Petugas Polres Sumbawa Barat bersama Tim Puma merespon laporan tersebut dengan melakukan olah TKP serta menindak lanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma. Tidak butuh waktu lama diperoleh informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan pelapor berada di wilayah Desa Lekong Kecamatan Alas Barat.

Setelah pengembangan ditangkap terduga pelaku seorang pria inisial AW 20 tahun asal Desa Seteluk Tengah, EA perempuan 27 tahun alamat Desa Labuhan Lalar dan NA perempuan 16 tahun asal Desa Seminar Salit.

Dalam aksinya, AW dan NA menginap di rumah EA di Labuhan Lalar. Kemudian EA dan NA mengambil motor korban tengah malam. Esoknya ketiga pelaku menjual motor ke Desa Lekong seharga Rp 1,3 juta.

”Saat ini ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti melanggar pasal  363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.