oleh

KPK Ingatkan Parpol Tak Jual-Beli Surat Rekomendasi Calon Jelang Pemilu 2024

Sendapaleba.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan partai politik tidak melakukan praktik jual beli surat rekomendasi calon kepala daerah menjelang Pemilu 2024. Sebab akan berpotensi terjadinya korupsi.

“Proses penyelenggaraan pemilu tidak ada praktik jual beli surat rekomendasi calon kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dan calon presiden. Karena itu kita ajak sadar politik cerdas dan integritas,” kata Firli dalan konferensi pers, Rabu (18/5/2022) kemarin.

Menurut Firli, sudah banyak pelaku korupsi yang ditangkap, ditahan dan divonis pengadilan. Faktor penyebab korupsi juga banyak yaitu serakah, kesempatan dan kekuasaan.

“Orang melakukan korupsi ada serakah, kesempatan dan kekuasaan,” katanya.

Untuk mencegah korupsi, kata dia KPK membangun kesadaran di masyarakat dengan cara memberikan pendidikan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa korupsi menyengsarakan rakyat.

“Di samping itu korupsi disebabkan sistem gagal dan lemah. Kita sadar sistem politik menentukan, makanya kita ajak parpol yang akan mengisi legislatif pendidikan caleg dan sebagainya,” katanya.

Sekadar informasi, KPK menggelar program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) terpadu 2022. PCB 2022 diawali dengan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (18/5/2022).

Adapun, 20 parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).