oleh

Kuasai Narkoba Jenis sabu, Dua Warga Taliwang Diringkus Polisi

SUMBAWA BARAT – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap dua orang pemuda berinisial AD (39 tahun) dan RF (31 tahun).

Selain kedua tersangka Polres Sumbawa Barat juga menyita sejumlah barang bukti.

Kedua pemuda yang merupakan warga Sumbawa Barat dari Desa Labuan Kertasari itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi mengatakan keduanya ditangkap di salah satu rumah kebun di Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang pada Senin 16 Mei 2022, sekitar pukul 13.30 Wita.

“Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,33 gram,” kata Ipda Eddy Soebandi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Mei 2022.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 3 poket plastik bekas pakai, 3 buah HP (Nokia senter) Oppo warna gold dan Samsung warna Hitam), Tas selempang merk Array, 1 Unit sepeda motor Yamaha Fino Warna mera, dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Kedua tersangka, berikut barang bukti langsung di bawa Satresnarkoba, Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.