oleh

Kuasai Sabu, Seorang Pria di KSB Diringkus Polisi

SUMBAWA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat meringkus terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu, seorang pemuda inisial BD (31) asal Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil diringkus Satres Narkoba, pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan BD tersebut, terjadi disebuah kos-kosan diwilayah Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, sekitar Pukul 15.00 Wita.

“Benar, BD ditangkap anggota Satres Narkoba di sebuah kos-kosan di Kelurahan Arken. Pelaku diringkus petugas tanpa adanya perlawanan,” ungkap, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi, dalam keterangan persnya, Jum’at (11/3/2022).

Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota opsnal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Moh Fathoni, SH.

“Dengan gerakan cepat Kasat Narkoba mengumpulkan anggota opsnal serta memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” katanya.

Saat pelaku ditangkap, bebernya, anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Narkoba langsung menuju ke TKP. Namun, saat petugas tiba di TKP, pelaku sempat melihat petugas, sehingga pelaku yang saat itu akan menaiki tangga kos langsung membuang sebungkus rokok di halaman kosnya yang diduga berisi narkotika jenis sabu..

“Saat pelaku ditangkap, pelaku sempat membuang sebungkus rokok, namun petugas lihai dan membaca situasi sehingga petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.

Selain pelaku, di TKP petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 Poket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram, 1 Buah Hp Xiaomi warna Gold/emas. 2 Buah pipet plastik yang masih terpasang di tutup botol merk Netral, 1 Buah botol minuman tanpa tutup merk Netral dan 2 Buah korek api gas.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)