oleh

Terlibat Narkoba, 3 Sopir Truck Ditangkap Polisi

Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku yang terpegok hendak mengonsumsi sabu-sabu itu berinisial AM, 46, S, 35, dan I, 34.

“Ketiga orang itu sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Senin 24 Januari 2022.

Hiskia mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 10 gram.

“Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan,” kata dia.

Para pelaku diamankan pada Jumat (14/1). Awalnya, polisi mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.

Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.

“Dari hasil interogasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat,” jelas Hizkia.

Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

“Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat isap sabu-sabu,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana 20 tahun.(red)