oleh

Korupsi Dana Desa, Kades Benete Dituntut 5 Tahun Penjara

SUMBAWA BARAT Kepala Desa (Kades) Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat(KSB), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Kades Benete berinisial (SJ), pada Senin (24/1).

“Terdakwa SJ dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Desa Benete Tahun Anggaran 2019-2020, didakwa Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” bunyi tuntutan yang di bacakan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Sementara, Kejari Sumbawa Barat melalui Kasi Intel I Nengah Ardika dalam siaran persnya, menyebutkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019 Desa Benete Kecamatan Maluk Kab. Sumbawa Barat Nomor: 700-K/001/Itda-KSB/2021 Tanggal 06 September 2021, dengan besaran kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 289.524.633 (dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah)

“Dari keseluruhan kerugian keuangan negara tersebut, terdapat pengembalian sebesar Rp. 95.000.000 (Sembilan puluh lima juta rupiah), sehingga masih ada kerugian Keuangan Negara yang belum dipulihkan oleh terdakwa sebesar Rp 194.524.633 (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah). Dalam tuntutan yang kami dibacakan pada persidangan tipikor menyatakan sebagai berikut, yaitu:
Terdakwa SJ terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Pidana terhadap terdakwa SJ, lanjutnya, dipidana dengan penjara selama 5 (Lima) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 194.524.633 (seratus Sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup Uang Pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar yang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.

“Dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” demikian, tutup, Nengah.

Untuk diketahui, agenda persidangan berikutnya, pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.(red)