oleh

Biadab! Duda di Sumbawa Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil

SUMBAWA – Kelakuan MR duda asal Sumbawa ini benar-benar tega. Dia menyetubuhi dara 15 tahun hingga hamil. Kasusnya pun kini ditangani oleh Polres Sumbawa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Inspektur Polisi Satu Ivan Roland Cristofel melalui keterangan tertulisnya, Rabu 12 Januari 2022, mengonfirmasi kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pihak keluarga korban.

“Dari tindak lanjut laporan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan MR sebagai tersangka,” kata Ivan.

Dari penyidikan polisi, perbuatan biadab MR supaya dapat menyetubuhi dara 15 tahun ini dengan mengancam.

MR menyebut memiliki foto syur. Berbekal ancaman itu akhirnya dara 15 tahun ini disetubuhi.

Dari penuturan korban, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tak hanya sekali. Pelaku menyetubuhi beberapa kali.

Bahkan, korban ketika telat datang bulan malah diminta oleh pelaku untuk banyak meminum soda supaya kandungannya gagal.

Lama-kelamaan korban tak dapat menyembunyikan kondisi badannya yang berbedan dua.

Dia kemudian bercerita kepada salah satu keluarganya, kemudian oleh keluarganya MR dilaporkan ke polisi.

MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-udang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(red)