oleh

Bawa Sabu 22,63 Gram, Pria asal Dasan Anyar Jereweh Ditangkap Polres Dompu

SUMBAWA BARAT – AJI lelaki asal Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Dompu pada Sabtu 8 Januari 2022 sekitar pukul 07.45 Wita.

Pasalnya, lelaki ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu-sabu.

Lelaki berusia 24 tahun itu ditangkap di depan toko perbelanjaan di Lingkungan Mantro, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H., dalam rilis yang diterima media ini menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berdasarkan informasi ada seseorang yang dari Lombok menuju Dompu dengan menggunakan mobil travel.

Dia diduga membawa atau menguasai narkotika. Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu pun melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan kepada anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sehingga tim yang dipimpin langsung oleh Tim Aipda Muhammad Syarifudin menunggu mobil travel yang dimaksud untuk memastikan informasi itu.

Di dalam tas yang dibawa AJI, polisi menemukan 2 buah plastik klip transparan.

Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah Rp235 ribu. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu: berat brutto 23,72 gram atau berat netto 22,63 gram

“Guna proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.