oleh

Kenaikan Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Ditunda

SUMBAWA BARAT – Kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat sebesar 15 persen mulai 1 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP 2021 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan-Poto Tano akhirnya ditunda.

Penundaan disepakati melalui keputusan Rapat Kordinasi (Rakor) yang dilakukan Dinas Perhubungan NTB, bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), dan tim kajian lainnya di Dinas Perhubungan NTB, Jumat (31/12).

Asisten II Setda NTB, M Husni mengatakan, penundaan ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi antara pemerintah dengan masyarakat yang diwakili Organda.

“Yang jelas tetap ada kenaikan, tapi kita tunda untuk kajian ulang. Bisa saja 15 Januari mulainya, 1 Februari, atau kapan. Intinya Kita akan lakukan kajian ulang,” ujar Husni.

Dalam kajian nantinya, akan melibatkan semua stakeholder lainnya. Selain dari Dinas Perhubungan NTB, ada juga dari Organda, Gapasdap, dan tim ahli.

Apakah kenaikannya tetap 15 persen sesuai keputusan Gubernur NTB nomor 550-776 tahun 2021 dan keputusan Direksi PT ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP 2021? Husni mengaku belum bisa memastikan.

Di satu sisi menurut Husni, rencana kenaikan tarif sebesar 15 persen itu cukup rasional. Sebab jika melihat dari inflasi atau Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB pada 2017 sjaa, hanya Rp 1,6 juta sekian. Kemudian pada tahun 2022, UMP naik menjadi Rp 2,2 juta sekian.

“Jadi ada kenaikan 30 persen. Sedangkan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano sejak 2017 belum ada penyesuaian. Jadi wajar ada kenaikan. Kan biaya mereka merawat kapal besar. Belum untuk penyediaan tambahan fasilitas lainnya,” papar mantan Kepala Dinas Pertambangan NTB tersebut.

Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan NTB, HL Moh. Fauzal menegaskan kenaikan tarif ini harus diikuti dengan pelayanan yang maksimal.

“Intinya kebijakan ini harus berpihak kepada masyarakat,” tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB itu.

Sementara Ketua Organda NTB, Junaidi Kasum mengaku bahwa keberadaannya mewakili masyarakat, khususnya penumpang Pelabuhan Kayangan-Poto Tano.

“Kita keputusan itu dipending, sembari melengkapi syarat lainnya. Kaji dulu dong analisa ekonomi, analisa sosial dan lainnya. Intinya kita setuju, tapi tahapannya harus lengkap dan tuntas,” tandasnya.(red)