oleh

Penyelundupan Sabu 1,32 Kg Digagalkan, Pesta Narkoba di Pulau Sumbawa Batal

MATARAM – Polda NTB menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1,32 kilogram. Barang terlarang itu akan diedarkan di Pulau Sumbawa saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Ini hasil pengembangan di lapangan. Diikuti sampai narkotikanya datang, dilakukan penangkapan,” kata Diresnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, Sabtu (11/12/2021).

Sabu tersebut datang dari Kalimantan. Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman barang.

Ada lima orang yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua tersangka ditangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga tersangka ditangkap di Pelabuhan Lembar.

Dari penangkapan kelima tersangka ini diketahui pemilik sabu adalah warga Lombok Timur inisial YZ. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari Lapas Mataram.

YZ diminta menyerahkan diri sukarela di Polda NTB, atau petugas kepolisian akan memburu dan memberikan tindakan tegas jika berusaha kabur.

Sementara lima tersangka yang kini telah ditahan terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.(red)