oleh

Polisi Lidik Proyek Puskesmas Maluk

SUMBAWA BARAT – Kepolisian Polres Sumbawa Barat dipastikan segera turun melakukan penyelidikan/lidik setelah menerima informasi terkait proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, yang diduga dijual rente.

“Kita segera lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.IK singkat, saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Terkait dugaan jual rente proyek tersebut, berdasarkan investigasi media, merujuk dari berbagai fakta lapangan bahwa proyek justru dikerjakan menyeluruh oleh perusahaan lain. Atau pihak yang justru bukan pemenang tender.

Aparat penegak Hukum (APH) di Sumbawa Barat diminta bertindak tegas. Memproses indikasi tindak pidana yang mengakibatkan munculnya percaloan dan kerugian negara. Banyak pihak mendesak APH KSB tidak dibungkam atau apatis terhadap banyaknya mafia proyek melibatkan elit-elit di Sumbawa Barat.

Proyek yang menelan anggaran senilai Rp 7,2 Miliar tersebut diduga terjadi Overhead kelebihan keuntungan pekerjaan. Sebab keuntungan hak kontraktor dalam kontrak tidak lebih dari 10 persen.

Jika proyek ini diperjual belikan ke pihak lain apalagi hingga pihak ketiga dengan sistem rente, bisa dipastikan terjadi kerugian negara dan pelanggaran kontrak.

Proyek rente di Dinas Kesehatan Sumbawa Barat tersebut juga diduga terjadi untuk proyek Puskesmas Maluk. Sejumlah nama disebut sebut mengerjakan proyek tersebut, salah satu Jarwo, direktur CV.Tinta Emas.

Jarwo sendiri yang dikonfirmasi bekali kali enggan menjawab. Bahkan bungkam ketika ditanya wartawan, apa dasar legal dia mengerjakan proyek Puskesmas Maluk. Puskesmas yang didokumen tender dimenangkan Oleh CV.Cipta Mandiri berdasarkan wawancara dan investigasi semua mengarah kepada Jarwo.

“Saya kira pernyataan PPK perlu dipertanyakan, kalau kemudian menjawab bahwa bobot hingga minggu ke 22 baru 67 dan deviasi hanya 3 persen berarti target pelaksanaan pekerjaan di minggu ke 22 hanya 70 persen,” kata Erry Satriawan, SH.MH, CPCLE, Ketua DPW Perkumpulan Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) NTB, Senin (13/12/2021).

Ery menyangsikan pernyataan PPK proyek Puskesmas ini di media. Pertanyaannya kemudian, menurut Ery bagaimana mungkin mengejar pekerjaan 30 persen dengan waktu yang hanya beberapa hari kerja.

Jangan sampai, ujarnya, jadwal pelaksanaan dirubah untuk sekedar mengamankan bobot hari ini sehingga terlihat deviasi tidak terlalu jauh, tapi justru terlihat konyol karena bobot ada disisa waktu pelaksanaan yang hanya hitungan hari.

Erry mengingatkan jangan kemudian PPK dalam hal ini bertindak untuk sekedar mengamankan, agar terlihat pekerjaan ini baik-baik saja. Atau hanya mengamankan oknum-oknum tertentu karena terdapat intervensi tapi justru berimplikasi pada proses hukum dikemudian hari yang justru merugikan PPK sendiri.

“Saya bukan meragukan kompetensi dan sertifikasi PPKnya, tapi dari keterangan PPK justru bisa berpotensi menjadi keraguan bagi yang paham akan pengadaan barang dan jasa. Dimana PPK menganggap progres hingga minggu ke 22 sebesar 67 dengan deviasi sekitar 3 persen masih dalam batas wajar. Deviasi tentu sangat wajar, tapi apabila melihat waktu yang tersisa beberapa hari kerja sedangkan bobot pekerjaan menyisakan 30 persen inilah hal yang sangat tidak wajar,” ujarnya.

Erry mengulas, sangat wajar dan bagian keharusan apabila PPK dan Penyedia optimis bahwa pekerjaan bisa selesai dalam bulan ini. Tapi setidaknya mesti realistis karena Pembangunan Baru Puskesmas Maluk (DAK Yandas) terdiri pekerjaan pendahuluan, tanah, pondasi, beton, besi dan alumunium, pasangan dinding, plesteran dan acian.

Penutup lantai dan dinding, langit-langit (plafond), penutup atap, pekerjaan kunci, pengecatan, Plambing dan saniter, listrik, pekerjaan lain-lain, penataan kembali halaman, bongkar dan pasang kembali ipal, penataan taman dalam bangunan.

Dan salah satu mayor item adalah Pemasangan Kusen UPVC, Pemasangan pintu dan jendela kaca rangka UPVC, serta Pemasangan ACP Rangka Hollow 4×4 Tube Galvanis yang volumenya tidak sedikit dan memiliki porsentasi bobot yang besar.

Karenanya dengan kondisi seperti ini, untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari PPK dapat memilih dua opsi. Pertama adalah melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sebagaimana ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia angka 5.18.1 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pasal 118.

Kedua mengambil langkah pemberian kesempatan sebagaimana mana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 56, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia angka 5.20.

Dalam hal PPK memilih opsi kedua, maka tentunya harus didasari dengan beberapa pertimbangan dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan serta berkonsultasi kepada ahli.

Terkait dengan isu dugaan jual beli proyek pekerjaan Puskesmas Maluk, Erry enggan berkomentar, itu bukan ranah saya dan sudah menjadi ranah APH untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Jika terkait dengan kualitas dan spek pekerjaan bukan kapasitas saya untuk menilai karena nanti bisa saja dilakukan audit konstruksi secara menyeluruh. Sekalipun secara kasat mata menurut saya terdapat beberapa item pekerjaan yang sifatnya fatal dan harus segera dibenahi,” tutup Erry.(red)