oleh

11 Anggota DPRD NTB Ditegur KPK

MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 per 1 November 2020 mencapai 83,08 %.

Kepala Koordinator Wilayah 3 KPK yang mencakup Provinsi NTB, DKI Jakarta, Aceh dan Sulut, Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan, menjelaskan hingga batas masa penyampaian LHKPN pada awal November 2020 lalu. Dari 65 orang wajib lapor pada lembaga DPRD NTB, sebanyak 54 wajib lapor atau sekitar 83,08% telah melapor dan sisanya masih belum lapor.

“Jadi, masih terdapat 11 orang wajib lapor yang belum lapor pada lembaga DPRD NTB,” kata Aida saat memaparkan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegarasi KPK RI di ruang paripurna DPRD NTB, Rabu (25/11).

Ia mengatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” sebutnya.

Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada penyelenggar negara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN. “Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” ungkap Aida.

Menurut dia, KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”. Dimana, bagi sebanyak 11 orang yang belum melaporkan LHKPN tersebut untuk segera berkoordinasi dengan pihak Sekretariat Dewan NTB.

“Sekali lagi, anggota DPRD adalah penyelenggara negara, maka diwajibkan padanya untuk melaporkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ini karena perintah UU, maka KPK wajib terus mengingatkan pada para anggota DPRD NTB, khususnya yang 11 orang di DPRD NTB yang belum melaporkan LHKPN-nya,” tandas Aida Ratna Zulaiha.

*100 persen Pejabat NTB

Dalam kesempatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam kepatuhan pelaporan kekayaan aparatur.

Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggarana Negara (LHKPN) Pemprov NTB sudah mencapai 100%. Hal itu disampaikan oleh Kepala Koordinator Wilayah 3 KPK yang mencakup Provinsi NTB, DKI Jakarta, Aceh dan Sulut, Aida Ratna Zulaiha.

“Ini berarti seluruh (1362) aparatur wajib lapor hasil kekayaan, telah melaporkan kekayaannya,” kata Aida.

Dengan demikian, KPK mengapresiasi Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang telah patuh melaporkan kekayaannya.

“Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jambi 100%, dengan jumlah wajib lapor 1362 orang,” ungkap Aida Ratna Zulaiha.(DS)