oleh

21 Orang Anggota DPRD Sumbawa Barat Berjuang Menangkan F3

SUMBAWA BARAT – 21 orang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dipastikan terus bergerak dan berjuang dalam memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dr Ir H W Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST. Hal itu memastikan kemenangan dengan persentase yang luar biasa pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Komitmen memenangkan kembali pasangan calon yang diusung oleh koalisi luar biasa sudah dibuktikan oleh 21 orang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat utusan dari partai pengusung, dimana sudah bertemu dengan konstituen masing-masing untuk mengingatkan bahwa pada pilkada mendatang akan mencoblos pasangan calon yang ada gambarnya,” kata sekretaris tim pemenangan Andi Laweng, SH, MH.

Andi Laweng yang merupakan anggota DPRD KSB dengan jabatan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) menegaskan, jika memenangkan pasangan calon berjargon F3 bukan hanya melaksanakan perintah partai, tetapi sudah menjadi tanggung jawab dalam menjaga roda pemerintahan.

“Selama menjabat pasangan calon yang diusung sudah membuktikan kinerja terbaiknya, jadi harus kembali diberikan kepercayaan lagi,”tegasnya.

Sementara Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amiruddin Embeng, SE menegaskan, jika komitmen memenangkan pasangan calon F3 bukan hanya dibuktikan dengan melakukan kampanye, tetapi juga dengan kesepakatan untuk menyumbang sebesar Rp 25 juta dari masing-masing anggota DPRD KSB.

“Kita semua sudah sepakat menyumbang dana yang akan dipergunakan pasangan calon untuk Kampanye,”akunya.

Disampaikan Embeng sapaan akrabnya, bantuan dalam bentuk materi diberikan secara ikhlas dari masing-masing anggota DPRD KSB. Hal itu sebagai bentuk komitmen memenangkan pasangan F3, jadi bukan hanya dukungan suara dari masing-masing konstituen yang diberikan, tetapi juga bantuan materi.

“Uang yang kami sumbangkan akan dikirim langsung pada rekening calon yang telah didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum(KPU)KSB,”tuturnya.

Sumbangan ini telah diatur dalam peraturan KPU RI nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Walikota dan Wakil Walikota.(SP)