Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga KSB Dijatuhi Sanksi 

SUMBAWA BARAT – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama TNI dan Pemerintah Derah setempat terus melakukan giat Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam dua hari ini sejak Kamis 17 September dan Jumat 18 September 2020 tercatat puluhan orang diberi sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi membayar denda serta teguran karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Ops yustisi dilakukan di dua lokasi berbeda, Kamis kemarin dilakukan di Jalan Lasap, Kelurahan Menala dan hari ini dilakukan di Simpang Tugu, Kecamatan Jereweh, KSB.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kabag Ops AKP Iwan Sugianto SH saat ditemui di lokasi kegiatan, Jumat, mengatakan, dua hari melakukan Ops Yustisi ini puluhan orang terjaring tidak menerapkan protokol kesehatan dan diberi sanksi.

“Kemarin di Taliwang sebanyak 28 orang yang diberi sanksi karena tidak menggunakan masker,” kata Kabag Ops.

Ia mengatakan, Ops Yustisi ini akan terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan demi keselamatan diri dan orang lain sehingga mata rantai Covid-19 dapat diputuskan.

“Saya berharap kepada rekan-rekan anggota untuk bekerja sesuai SOP dan mengedepankan persuasif dan humanis,” katanya.

Polres KSB juga terus melakukan penertiban masker sekaligus memberi edukasi tentang protokol kesehatan kepada para pengusaha dan pedagang.

Ops Yustisi penertiban masker ini adalah implementasi dari Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah Sumbawa Barat nomor 41 tahun 2020.(SP)