Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, masa jabatan kepala daerah (kada) hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga setengah tahun maksimal
Penulis: Redaksi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- …
- 487
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.