oleh

Simpan 37 Poket Sabu di Celana Dalam, Wanita di Sumbawa Diringkus Polisi

SUMBAWA – Bisnis haram wanita 46 tahun inisial R terbongkar. Warga Kecamatan Plampang, Sumbawa ini ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu. ”Dia diduga pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, kemarin.

Emak-emak ini ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya, akhir pekan lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan 37 poket sabu dengan berat bruto 13,73 gram.

Penangkapan R ini berawal dari informasi masyarakat. Dia dilaporkan sering menjual dan transaksi sabu di rumahnya.

Bermodalkan informasi awal itu, tim buru sergap turun menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Setelah memastikan, polisi menggerebek rumah R. ”Saat itu terduga pelaku sedang berada di dalam rumah,” ujarnya.

Melihat kedatangan polisi, R berusaha menyembunyikan barang bukti sabu. Kendati demikian, upaya dia berhasil digagalkan. Saat penggeledahan badan, polwan menemukan sabu di dalam celana dalam R.

”Dompet besi kecil berisi sabu disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku R,” sebut dia.

Kepada polisi, R tidak bisa mengelak lagi. Dia mengakui barang haram itu miliknya. ”Saat kami interogasi, dia mengakui sabu itu miliknya yang hendak diedarkan” ungkap kasat.

Kini, pelaku pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Sumbawa. ”Kami masih dalami jaringannya,” tandas dia.