oleh

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Anak Buah Gubernur NTB Langsung Ditahan

NTB, Sendapaleba.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi yang dilakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Dedalpak, Pohgading, Pronggabaya.

Zainal Abidin dan RA dari PT AMG ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Maret 2023.  Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati menjelaskan ditetapkannya Zainal Abidin sebagai tersangka karena penyidik Kejati menemukan dua alat bukti yang mengarah ke penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Zainal Abidin selaku pejabat di ESDM.

“Kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan, atas penyalahgunaan kewenangan tersebut memunculkan potensi kerugian negara. Untuk nilai kerugiannya masih dalam perhitungan oleh BPK,” kata Ely Rahmayati dalam rilis resminya yang diterima Sendapaleba.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZA dan RA kemudian langsung ditahan di Lapas kelas II A Mataram. Pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka tersebut adalah Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Alasan penahanan tersangka selama menjalani pemeriksaan karena kedua tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti,” kata Ely.