oleh

Berkas Perkara Kades Pasir Putih Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram

SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, menyerahkan berkas perkara Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk berinisial LS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kasus yang merugikan negara Rp539.582. 022,20 berdasarkan hasil audit Inspektorat tersebut dinyatakan bermasalah lantaran penggunaan anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bekasnya sudah kita limpahkan dan sudah terdaftar dengan nomor 32/Pid. Sus- TPK/2022/PN Mtr, sedangkan untuk jadwal sidang masih menunggu informasi lebih lanjut karena sudah banyak berkas yang masuk,” ungkap Kajari Sumbawa Barat, melalui Kasi Intel M Herris Priyadi, SH, Senin, (12/9/2022).

Sementara untuk tersangka sudah mulai di tahan di Rutan Polda NTB hingga 20 September mendatang.

Sementara untuk pengembalian kerugian negara lanjutnya, masih belum dilakukan oleh tersangka meski sebelumnya sudah berjanji. Pihaknya juga tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk segera mengembalikan. Karena selain memberikan hukuman badan, pemulihan kerugian negara juga tetap dilakukan.

“Kita tetap tunggu janji tersangka untuk mengembalikan, jika tidak maka asetnya akan kita sita sebagai pengganti dengan tetap menunggu putusan hakim,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika jaksa menemukan kelebihan bayar pada saat pembangunan lapak UMKM/MTQ dengan hasil pekerjaan di lapangan. Selain itu, beberapa kegiatan di Desa yang tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasl 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor. 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. Jaksa juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan ditargetkan segera tuntas.