SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan penyimpangan APBDes Desa Benete, Kecamatan Maluk tahun 2019-2020.Apalagi proses penghitungan kerugian negaranya sudah selesai dan gelar perkara bersama Inspektorat juga sudah dilakukan dengan angka kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
Kajari KSB, melalui Kasi Pidana Khusus, Aji Rahmadi SH., MH, mengatakan untuk sementara calon tersangkanya baru satu orang dan dalam waktu dekat akan segera kita tetapkan sembari menunggu laporan akhir hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. Sedangkan untuk identitas calon tersangka dirinya masih enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Untuk penanganan kasus ini lanjutnya sudah hampir rampung tinggal laporan akhir dari Inspektorat yang diharapkan bisa segera keluar. Tetapi yang jelas kasus ini harus segera tuntas, karena tidak ada lagi yang dianggap berat dalam penyelesaiannya,”ungkap Aji Rahmadi, pada Kamis 2 September 2021.
Pemeriksaan para saksi juga sudah tuntas dilakukan dan gelar ekspos saja juga sudah selesai baik internal maupun bersama Inspektorat. Untuk itu, pihaknya sangat berharap supaya Inspektorat segera menyelesaikan laporan akhir hasil audit terhadap kasus tersebut supaya bisa segera kita tuntaskan.(red)