SUMBAWA BARAT, SP – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir HW Musyafirin, MM telah mengeluarkan keputusan bernomor 263/821.2/BKPSDM/2021 tentang perpanjangan masa jabatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Keputusan itu sendiri mengacu pada Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tanggal yang sama.
“Saya sudah memutuskan tentang perpanjangan masa jabatan Sekda KSB dengan mengacu pada surat Gubernur NTB bernomor 821.2/3369/BKD/2021 tertanggal 1 Juli 2021 dengan koordinasi masa jabatan penjabat Sekda KSB,” kata H Firin sapaan akrab Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
Disampaikan H Firin, keputusan perpanjangan masa jabatan Sekda KSB harus diterbitkan, mengingat masa kerja penjabat sekda saat pengambilan sumpah jabatan akan berakhir 30 Juni 2021.
“Masa kerja penjabat Sekda hanya 3 bulan dan saat ini belum dilakukan pelantikan terhadap sekda devinitif, sehingga harus dilakukan perpanjangan masa kerja penjabat Sekda,” lanjutnya.
Masih H Firin, dalam surat keputusan yang telah di tangani itu, jika masa kerja penjabat Sekda KSB tidak tertuang batas waktunya, diyakini dalam waktu tidak terlalu lama akan dilaksanakan pelantikan sekda devinitif.
“Keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda KSB sampai dengan dilantiknya Sekda devinitif,” terangnya.
Terkait dengan pelantikan sekda devinitif, H Firin mengaku jika masih menunggu surat izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena proses seleksi sampai dengan rekomendasi Gubernur NTB telah dilalui.
“Semoga pada pekan mendatang bisa diterima pelantikan dari Kemendagri,” katanya sambil mengaku berakhir teka-teki siapa Sekda KSB hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.