oleh

Pria asal Seteluk Ditangkap Polisi di Simpang Desa Tebo, Hendak Transaksi Narkoba

SUMBAWA BARAT, SP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumbawa Barat menangkap seorang pria berinisial MT (49) warga asal Desa Seteluk Kecamatan Seteluk. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi Narkoba jenis Sabu di simpang Desa Tebo Kecamatan Poto Tano, Minggu (20/6) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Ipda Eddy Sobandi SSos, di Taliwang, Senin 21 Juni 2021, mengatakan, terduga ditangkap karena sering melakukan transaksi Sabu di wilayah Sumbawa Barat.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga, disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat,” jelasnya.

Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

“Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP. Sekitar Pukul 22.00 wita di TKP anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan Awal,” ungkapnya

Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat, satu buah handphone samsung warna silver, satu lembar plastik klip kosong, dua lembar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah sepeda motor merk Yamaha Vega warna Putih tanpa Nopol dan uang tunai Rp4.368.000.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.(SP)