SUMBAWA BARAT, SP – Seorang pelajar MDN (15 tahun) asal Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang Sumbawa Barat diringkus Unit Reskrim Polsek setempat tanpa perlawanan di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Rabu (3/2).
Ia diringkus karena mencuri satu unit motor merek Scoopy nomor polisi EA 3622 KC milik korban yaitu tetangganya sendiri Yunita Syarmawati Syarif seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS).
Penangkapan pelaku MDN berawal dari penangkapan seorang penadah berinisial AH yang mengendarai motor tersebut di sekitar Desa Maluk pada Rabu (3/2) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Anggota langsung bergerak cepat menangkap AH yang saat itu berada di rumahnya Desa Maluk,” ungkap Kapolsek Maluk melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos di Taliwang, Rabu kemarin 03 Februari 2020.
Setelah menangkap AH, polisi mengembangkan kasus tersebut dan bergerak mencari pelaku. Polisi kemudian berhasil menangkap MDN di Desa Mantun tanpa perlawanan.
Sementara itu di waktu yang berbeda, korban mengaku bahwa pada Rabu malam memarkir motor tersebut di kolong rumahnya tanpa mengunci stang kendaraannya seperti biasa.
Saat pagi harinya hendak ke kantor, barulah ia tersadar bahwa motor tersebut telah raib dibawa maling. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekongkang.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan pelaku dan penadah serta barang bukti satu unit motor Scoopy beserta STNK nya, kemudian di gelandang ke Mapolsek Sekongkang untuk disidik lebih lanjut.(SP)