oleh

Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas, BNNP NTB Tangkap Napi dan Oknum Petugas Lapas

MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan yang melibatkan napidana narkoba dan oknum petugas lapas.

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, saat ini BNN telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.

“Ada empat tersangka, salah satunya adalah oknum Bapas Sumbawa. Kemudian ada dua (napi) kasus tahanan narkotika yang saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Mataram,” kata Sugianyar, dalam keterangan resminya di kantor BNN NTB, Senin (2/11/2020).

Dikutip dari laman resmi KOMPAS.com, Sugianyar menceritakan, terbongkarnya jaringan narkoba di lapas berawal dari penangkapan AH (32), ASN staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa, di salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Alas Sumbawa, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, Sabtu (31/10/2020) pukul 11.30 Wita.

Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 49,52 gram.

Setelah diinterogasi, AH mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial A.

“Pengambilan paket ini berdasarkan perintah dari A, napi yang saat ini ditahan di Lapas Mataram,” terang Sugianyar.

A merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 13 tahun dan saat ini sudah menjalani hukuman 4 tahun, di Lapas Kelas II A Mataram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S (38), tukang ojek yang merangkap sebagai kurir narkoba.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik dengan berat masing-masing 13,13 gram dan 24,25 gram.Sabu tersebut ditemukan di dalam jok motor milik S.

Dari hasil penyelidikan, S diperintahkan oleh seorang nerinisial F untuk mengambil paket yang sudah diterima oleh AH (oknum petugas lapas).

F merupakan napi di Lapas Kelas II A Mataram. F merupakan napi kasus narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap BNN NTB beberapa waktu lalu.

“S diperintah oleh F, napi kasus narkoba dengan vonis seumur hidup yang ditangkap oleh BNNP NTB,” kata Sugianyar.

Saat ini F masih dalam proses mengajukan banding dan ditahan di lapas Mataram.

Namun, F kembali ditangkap karena kembali terlibat jaringan narkotika.

Sugianyar menambahkan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan berjumlah 86,90 gram. Jika diuangkan, barang bukti sabu tersebut senilai Rp 174 juta.

Dengan pengungkapan tersebut, BNN NTB telah berhasil menyelamatkan 1.043 orang di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya pelaku terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan barang bukti berupa enam unit HP. Dua HP ditemukan di TKP Alas Sumbawa dan empat unit HP ditemukan di Lapas Kelas II Mataram.

Tindak tegas oknum petugas lapas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB, Dwi Nastiti mengatakan, akan menindak tegas oknum petugas lapas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kepada oknum petugas itu akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” kata Nastiti.

Sementara untuk narapidana natkotika yang tidak jera dan mengulangi perbuatan penyalahgunaan narkoba, pihaknya menyerahkan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk memberikan sanksi tegas.

“Kemudian terhadap narapidana yang melakukan lagi pengulangan kita lihat saja nanti Ditjen Pas punya rencana bagi yang tidak jera itu, mungkin akan di Nusakambangan,” kata Nastiti.

Nastiti menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk bersama-sama memberantas narkoba.

Pihaknya juga siap berkolaborasi dengan BNN maupun Polda NTB untuk melakukan bersih-bersih dan menciptakan lapas bersih dari narkoba.