oleh

Gerebek Rumah di Desa Pasir Putih Maluk, Polisi Sita 2 Ons Sabu

SUMBAWA BARAT – Polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Pasir Putih Tengah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat  (KAB), yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 17.40 Wita itu, polisi menangkap seorang pria berinisial J (43 Tahun).Dari lokasi, petugas menyita 2 Ons lebih narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Juliklash melalui Kasi Humas Polres setempat IPTU Anak Agung Made Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kami terima terkait dugaan adanya transaksi narkotika di rumah tersebut,” kataAnak Agung dalam keterangannya.

“Benar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, SH, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu pemasok utama di balik jaringan lintas daerah tersebut.

“Setelah kami amankan pelaku J, kini kami fokus memburu pemasok utama yang diduga jaringan lintas daerah,” tegasnya, saat di konfirmasi wartawan, Kamis (03/09/2026).

Berdasarkan interogasi awal, J mengaku memperoleh pasokan barang laknat dalam jumlah besar itu dari seseorang berinisial A yang bermarkas di Lombok Timur untuk diedarkan secara masif di wilayah Maluk dan sekitarnya. Polisi kini bergerak cepat mendalami pengakuan tersebut untuk memutus total rantai pasokan lintas kabupaten.