MATARAM – Mantan Bendahara Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Arini Orianti, divonis dua tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2017–2018.
Selain hukuman penjara, Arini juga dijatuhi denda Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 227 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, pada Senin (22/6/2026) kemarin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arini Orianti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila.
Dua Perangkat Desa Seminar Salit Turut Divonis
Dalam perkara korupsi dana desa yang sama, dua terdakwa lain yang merupakan perangkat Desa Seminar Salit dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Darussalam dan Muhammad Isnaini, juga dijatuhi hukuman penjara.
Darussalam dan Muhammad Isnaini masing-masing divonis dua tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan.
Majelis hakim juga membebankan Darussalam membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta. Namun, karena yang bersangkutan telah menitipkan uang tersebut pada tahap penuntutan, hakim memerintahkan agar dana itu dirampas untuk menutupi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Muhammad Isnaini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta subsider satu tahun penjara.
Uang sebesar Rp 32 juta yang sebelumnya dititipkan Isnaini kepada jaksa penuntut umum juga diperintahkan untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Dewa Gede Agung Putra Diatmika mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Kalau Arini sebelumnya kami tuntut tiga tahun enam bulan penjara. Isnaini dua tahun tiga bulan dan Darussalam dua tahun satu bulan,” ujarnya.
Karena itu, jaksa belum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kami masih pikir-pikir karena akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” katanya.
Satu Terdakwa Masih DPO
Jaksa menjelaskan perkara korupsi dana desa tersebut melibatkan enam terdakwa.
Dari jumlah itu, lima orang telah menjalani persidangan. Tiga terdakwa menjalani sidang putusan pada Senin, sedangkan dua terdakwa lainnya telah divonis dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Sementara satu terdakwa lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Total terdakwa ada enam orang. Lima orang sudah menjalani sidang. Tiga orang menjalani sidang putusan hari ini, dua orang lainnya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan satu orang masih DPO,”demikian pungkasnya.
