SUMBAWA BARAT – Kepolisian Resort Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Maluk beserta barang bukti seberat 12,95 gram pada Jumat (12/6/2026).
Penangkapan pelaku berinisial KD berusia 39 tahun tersebut berlangsung di Jalan Raya Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, (KSB) sekitar pukul pukul 02.35 WITA.
Penangkapan dilakukan langsung oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat.
Langkah kepolisian ini merupakan wujud komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh KD di wilayah Kecamatan Maluk.
“Dari informasi ini, tim Opsnal satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyidikan,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S. IK, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Gusti Agung Bayu Damana, SH.
Aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap badan pelaku maupun seluruh area tersebut. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, plastik klip kosong, pipet plastik runcing, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Kamar Nomor 3 Homestay Devi Burhan di Dusun Pasir Putih Utara. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nubia, dan dua korek api gas.
Total berat kruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 12,95 gram.
Dari hasil interogasi awal, KD mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang. Barang haram itu diduga akan digunakan sekaligus diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.
Tersangka kemudian langsung dibawa oleh petugas menuju Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani tahapan pemeriksaan hukum secara intensif.
Kepolisian Resor Sumbawa Barat beserta seluruh jajarannya menegaskan akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Sesuai atensi Bapak Kapolres Sumbawa Barat yaitu tindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai keakar akarnya. Pelaksanaan penindakan tindak pidana narkoba ini akan terus berkelanjutan dan kami pastikan tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tandas Gusti Agung Bayu Damana.
