oleh

Mutasi Pegawai Eselon III dan IV Tertunda, Bupati KSB Sebut Tunggu Izin BKN

SUMBAWA BARAT – Mutasi pegawai di lingkup pemerinhah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga dilaksanakan. Meski Bupati, H. Amar Nurmansyah sebelumnya sempat berjanji akan menggelarnya per 1 September ini, tetapi tanda-tanda pergeseran personel birokrasi itu belum juga terjadi.

Bupati mengatakan, terkait  rencana mutasi perdana untuk pegawai eselon III dan IV itu, pada dasarnya telah siap digelar. Namun demikian hingga Rabu, 3 September 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan persetujuan atas dokumen perubahan mutasi pegawai yang telah diusulkan.

“Tinggal tunggu (persetujuan) BKN saja,” kata Bupati, Kamis, 4 September 2025.

Sesuai aturan, dikatakan Bupati proses mutasi pegawai harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BKN. Persetujuan BKN itu dalam rangka memastikan integritas, akurasi data, serta transparansi proses manajemen ASN sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

“Dan persetujuan BKN itu bisa kita akses lewat aplikasi I-Mut (integrated mutasi) BKN. Kalau di aplikasi itu sudah disetujui, kita print, bisa langsung kita gelar (mutasi) hari ini juga,” sebut Bupati.

Proses mutasi saat ini menjadi salah satu agenda penting dalam birokrasi KSB. Tidak sekadar dalam rangka penyegaran, tetapi lebih penting lagi untuk mengisi sejumlah jabatan lowong pada beberapa Perangkat Organisasi Daerah (OPD) saat ini.

Kekosongan itu terjadi karena pejabat lamanya telah memasuki masa pensiun dan beberapan lainnya mendapat promosi naik jabatan. Sementara kekosongan jabatan tersebut tidak dapat terisi karena aturan penyelenggaraan Pilkada serentak.