SUMBAWA BARAT – Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus MA (31), warga Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang di sebuah bengkel Kelurahan Telaga Bertong, Minggu (11/10).
Ia diduga mencuri uang tunai dan emas milik korban MS seorang pedagang bakso di Kelurahan Kuang.
MA melakukan tindak pidana pencurian dengan rekannya MG (21) yang sebelumnya telah diringkus polisi karena mencuri sebuah handphone miliki seorang korban di Kelurahan Telaga Bertong.
“Kasus ini hasil pengembangan dari tersangka MG yang sebelumnya telah ditangkap karena mencuri di Telaga Bertong,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal SIK.
Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada Minggu (23/8), Kedua pelaku menggondol emas milik MS seberat 100 gram, uang tunai Rp4 juta dan sebuah handphone merk VIVO Y91 C.
“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp91.750.000, dan pelaku kami tangkap pada Minggu (11/10) kemarin,” ungkapnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Puma yang dipimpin Bripka Anwar, dan membawanya ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporannya, korban MS menceritakan kronologis peristiwa naas yang menimpanya pada Minggu dini hari (23/08) sekitar pukul 00:38 wita. Berawal pada hari sabtu sekitar pukul 22.00 wita, ia menutup jualan baksonya, dan melanjutkannya dengan ‘bersih-bersih’ warung hingga pukul 23.00 wita.
Setelah itu ia bersama Isteri mengunjungi tetangga dan pulang kerumah sekitar pukul 00:30 wita. Sebelum tidur ia meletakkan HP VIVO Y91 di meja TV bersamaan dengan uang hasil jualan, sekitarRp. 4 000.000.
Sementara, Emas berbentuk Cincin sebanyak 5 Buah, Gelang 2 buah dengan total berat kurang lebih 100 gram, disimpan istrinya di dalam lemari kamar, satu tempat dengan surat surat perhiasan emas tersebut.
“Sekitar pukul 02.00 wita saya bersama istri saya tertidur dan kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 wita saya bangun dan melihat pintu kamar terbuka. Saya bersama istri bergegas memeriksa dan baru mengetahui telah ada pencurian di rumah,” tutur MS.
Atas kejadian itu, MS melaporkannya kepihak kepolisian, dan ditindaklanjuti Polres Sumbawa Barat dengan menerjunkan tim Puma melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Tim Puma sendiri, sudah 3 kali melakukan penggrebekan terhadap pelaku namun upaya penangkapan selalu gagal. Alhasil pelaku yang cukup licin dan selalu berhasil melarikan diri ini berhasil diringkus.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana pencurian, keduanya dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Kasat Reskrim.
Sementara itu di waktu yang beda, PS Paur Humas Polres Sumbawa Barat Bripka Mayadi Iskandar, di Taliwang, Selasa, mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing, selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas.
“Kami harap warga selalu berhati-hati dimanapun dan kapanpun, karena tindak pidana bisa terjadi kapan dan dimana saja jika ada kesempatan,” katanya.
Jika warga melihat atau mengetahui kemungkinan terjadinya tindak pidana maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti.(SP)