oleh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Taliwang

SUMBAWA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial EF (41 Tahun), warga Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 10.00 WITA tanpa perlawanan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,4 gram, alat hisap untuk konsumsi narkoba jenis sabu, korek api gas, satu buah jarum sumbu, serta kotak jam bertuliskan GUCCI yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa bisa berkutik. Saat penggeledahan, ditemukan sabu beserta alat hisap,” ujar Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, Jum’at (31/1).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah EF sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menggerebek lokasi.

“Informasi dari masyarakat bahwa rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki, petugas segera bergerak dan menangkap pelaku di lokasi,” jelas AKP Zainal Abidin.

Dalam pemeriksaan awal, EF mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya asal Alas Kabupaten Sumbawa.

EF Terancam 20 Tahun Penjara

Kini, EF telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian pungkas AKP Zainal Abidin.